Urutanbarang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh juru sita pajak. Dalam menentukan urutan tersebut, juru sita pajak memperhatikan jumlah utang pajak, biaya penagihan pajak, serta kemudahan penjualan atau pencairannya. "Penyitaan dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai barang sitaan diperkirakan cukup untuk Halini karena pada tekanan tertentu, gas bisa memicu ledakan yang tentu saja berbahaya bagi keselamatan penerbangan dan nyawa penumpang yang ada di pesawat. 5. Tidak Boleh Membawa Produk dari Hewan. Produk yang berasal dari hewan, seperti keju, susu segar, dan daging segar juga dilarang masuk ke kabin pesawat. KepalaBalai BPOM Bandung Sukriadi Darma mengatakan totalnya ada sebanyak 3.826 buah kosmetik yang disita dari 182 jenis kosmetik. Ribuan kosmetik itu diamankan dari agen, salon, hingga klinik kecantikan. "Ada tiga kategori yaitu kosmetik yang kedaluwarsa sudah lewat, kemudian kosmetik tanpa izin edar yang lokal, dan tanpa izin edar yang impor," kata Sukriadi di Kantor Balai BPOM Bandung, Jawa Nah apa saja sih sederet aturan di bandara yang harus dipatuhi agar barang-barang bawaan tidak disita? Merangkum Travelchannel dan Cheaplights, Sabtu (2/11/2019) yuk baca dulu penjelasannya berikut ini. 1. Memisahkan gadget Traveling dengan membawa laptop, power bank, atau peralatan elektronik lainnya? . MK menilai kerugian yang dialami pemohon disebabkan karena penerapan norma, bukan persoalan konstitusionalitas normaΓ‚ Intinya, pasal itu menyebutkan terhadap aset negara tak bisa dilakukan penyitaan. Nah, disinilah persoalannya. Tedjo memiliki perkara perdata melawan Walikota Surabaya. Berdasarkan Putusan pengadilan yang inkracht, Tedjo akhirnya menang. Walikota harus membayar sejumlah uang kepada Tedjo. Namun, Walikota tak mau melaksanakan putusan itu. Langkah Tedjo untuk melakukan penyitaan terhadap aset Kota Surabaya tak bisa dilakukan. Mereka selalu berlindung dibalik pasal itu, Γ‚ Satu-satunya langkah tersisa yang dimiliki Tedjo adalah membawa Pasal 50 itu ke MK. Sayangnya, usaha itu untuk sementara kandas karena MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menilai perkara Tedjo itu merupakan persoalan penerapan hukum. Kerugian pemohon sama sekali tidak ada hubungannya dengan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya, ujar Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan. Γ‚ Maruarar mengatakan, dalam persoalan ini, cantelan Pasal dalam UUD 1945 yang digunakan Tedjo tidak ada kaitannya dengan kerugian yang dialami olehnya. Tedjo memang membawa Pasal 28D ayat 1, Pasal 28H ayat 2, Pasal 28I ayat 2 dan ayat 4 UUD 1945. Pasal yang dijadikan dasar pengajuan permohonan sama sekali tidak dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 50 undang-undang a quo, jelas Maruarar Γ‚ MK akhirnya berkesimpulan kedudukan hukum atau legal standing Tedjo tidak memenuhi syarat-syarat hukum sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat 1 UU MK. Karenanya, lanjut Tedjo, MK tidak perlu mempertimbangkan dan menilai lebih lanjut pokok permohonan. Proses persidangan memang berlangsung singkat. Tanpa mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah maupun saksi dan ahli, sebagaimana lazimnya, MK langsung menjatuhkan putusan. Alasannya, permohonan Tedjo ini sejak awal tidak relevan. Γ‚ Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi telah menjelaskan larangan untuk menyita aset negara sudah eksis sejak zaman kolonial. Tujuannya justru untuk melindungi kepentingan umum. Bayangkan saja bila Gedung MK ini disita, tuturnya. Karenanya, ia tak sependapat dengan Tedjo bila Pasal itu dinilai diskriminatif. Γ‚ Arsyad menilai persoalan ini hanya berkaitan dengan proses eksekusi saja. Ia menyarankan agar Tedjo meminta Ketua PN Surabaya mengeluarkan aanmaning atau surat teguran lagi. Tapi permintaan anda ini ditembuskan juga ke Pengadilan Tinggi dan Ketua Muda Pengawasan MA, ujarnya. Dengan tembusan itu, Arsyad menilai eksekusi akan berlangsung lancar. Γ‚ Putusan memang telah diketok. Isinya pun mirip dengan apa yang telah diutarakan Arsyad tersebut. Tak ada diskriminasi dalam Pasal 50 itu. Meski begitu, Tedjo sampai saat ini masih bertanya-tanya. Mengapa bila rakyat kalah berperkara dengan negara, aset rakyat bisa disita. Sedangkan ketika negara kalah berperkara dengan rakyat, aset negara tidak dapat disita. Pertanyaan yang masih disimpan Tedjo ketika menuju rumahnya selepas menghadiri sidang pembacaan putusan di tua itu tak bisa memendam amarahnya lagi. Tedjo Bawono, nama lengkapnya, menumpahkan amarahnya saat diwawancarai wartawan usai sidang. Ini tidak adil, katanya. Mahkamah Konstitusi MK memang baru saja mengetuk palu putusan atas permohonan Tedjo dalam pengujian Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar di ruang sidang MK, Rabu 28/1.Γ‚ Putusan ini bagi Tedjo bak petir di siang bolong. Ia mengaku tak tahu kemana lagi akan memperjuangkan haknya. Saat ini ia hanya bisa mengomentari putusan itu. Bagaimana mungkin aset negara itu tak bisa disita? ujarnya. Γ‚ Tedjo memang menunjuk Ketentuan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara. Pasal itu menyebutkan 'Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap a. uang atau barang berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; b. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah; c. barang bergerak milik negara/ daerah yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; d. barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah; e. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.'Γ‚ Γ‚ Γ‚ BerandaKlinikPerdataMengenal Sita Persam...PerdataMengenal Sita Persam...PerdataRabu, 24 Juni 2020Apa yang dimaksud sita persamaan berdasarkan hasil putusan pengadilan?Sita persamaan yang Anda maksud memiliki istilah lain, yaitu sita penyesuaian, sita bandingan atau vergelijkende beslag. Prinsip sita persamaan diperuntukkan agar tidak terjadi penyitaan yang tumpang tindih di atas barang yang sama pada waktu yang bersamaan. Sita persamaan dapat diletakkan pada barang yang telah disita sebelumnya serta atas barang agunan atau barang yang dijadikan jaminan utang. Terhadap keduanya tidak boleh disita, melainkan hanya dapat diletakkan sita persamaan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Sita Persamaan/Penyesuaian Vergelijkende BeslagM. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan menerangkan bahwa dalam Herzien Inlandsch Reglement dan Rechtreglement voor de Buitengewesten tidak mengatur vergelijkende beslag, namun demi kelancaran dan kepastian penegakan hukum mengenai penyitaan, Pasal 463 Reglement op de Rechtsvordering dianggap perlu dijadikan prinsip agar tidak terjadi penyitaan yang tumpang tindih atas barang debitur yang sama pada waktu yang bersamaan hal. 316.Terjemahan vergelijkende beslag, menurut Marianne Termorshuizen yang dikutip M. Yahya Harahap, adalah sita penyesuaian. Akan tetapi, ada juga yang mempergunakan istilah sita persamaan atau perbandingan hal. 316.M. Yahya Harahap dari buku yang sama, menguraikan bahwa barang yang telah disita, tidak boleh disita, tetapi dapat diletakkan sita penyesuaian. Apabila atas permintaan penggugat atau kreditur telah diletakkan sita jaminan conservatoir beslag, sita revindicatoir, sita eksekusi executorial beslag, atau sita marital maritaal beslag, maka hal. 317Pada waktu yang bersamaan, tidak dapat dilaksanakan penyitaan terhadap barang itu atas permintaan penggugat atau kreditur lain, sesuai dengan asas bahwa pada waktu yang bersamaan hanya dapat diletakkan 1 kali saja penyitaan terhadap barang yang sama;Permintaan sita yang kedua dari pihak ketiga, harus ditolak atau tidak dapat diterima atas alasan pada barang yang bersangkutan telah diletakkan sita sebelumnya atas permintaan penggugat atau kreditur terdahulu;Yang dapat dikabulkan kepada pemohon yang belakangan hanya berbentuk sita A menggugat B yang dibarengi dengan permintaan sita jaminan harta kekayaan B, dan permintaan itu dikabulkan dengan meletakkan sita atas tanah dan rumah B. Kemudian C mengajukan gugatan kepada B dan meminta agar tanah dan rumah B diletakkan sita jaminan hal. 317.Maka, apabila sita jaminan A telah terbukti terdaftar dan diumumkan sebelum C mengajukan permohonan sita, maka ditegakkan penerapan prinsip sita penyesuaian, sehingga C berkedudukan sebagai pemegang sita penyesuaian hal. 318.Selain itu, barang agunan atau barang yang dijadikan jaminan utang tidak boleh disita tetapi dapat diterapkan sita penyesuaian hal. 319. Sehingga berlaku tolok ukur sebagai berikut hal. 320Pengadilan atau hakim dilarang mengabulkan dan meletakkan sita jaminan terhadap barang yang diagunkan dan dijaminkan pada waktu yang bersamaan;Permohonan sita terhadap barang yang sedang diagunkan harus ditolak, demi melindungi kepentingan pihak pemegang agunan;Yang dapat diberikan pengadilan atas permintaan sita tersebut, hanya sebatas sita A mengagunkan tanah dan rumahnya sebagai jaminan kredit kepada bank. Kemudian B menggugat A dan meminta agar tanah dan rumah A diletakkan sita jaminan untuk menjamin pembayaran utangnya apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap hal. 319.Maka, pengadilan harus menegakkan prinsip sita penyesuaian dan dilarang mengabulkan permohonan sita B, karena telah lebih dahulu melekat hak agunan bank di atasnya. Yang dapat dikabulkan dan diterapkan hanya sita penyesuaian hal. 319.Sita Persamaan dalam Praktik PeradilanDikutip dari artikel Sita Persamaan dalam Praktek Peradilan oleh Abd. Salam, Wakil Ketua Pengadilan Agama Mataram pada laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, disebutkan bahwa sita persamaan atau sita bandingan vergelijkende beslag jarang dilakukan dalam praktik peradilan hal. 1Hakim sering menganggap bahwa terhadap benda yang telah diletakkan sita atau menjadi jaminan kredit atau sedang diletakkan pembebanan hak tanggungan tidak boleh diletakkan sita hal. 1.Sehingga ketika dalam sengketa ada permohonan penyitaan atas barang-barang sebagaimana dimaksud di atas biasanya ditolak oleh hakim, padahal persepsi demikian, menurut hematnya, tidaklah tepat dan perlu mencermati kembali ketentuan sita persamaan hal. 1.Oleh karena itu, apabila sita jaminan sita jaminan utama telah menjadi sita eksekutorial dilelang atau sudah dieksekusi riil, maka sita persamaan dengan sendirinya menjadi hapus demi hukum hal. 6.Namun jika sita jaminan sita jaminan utama dicabut atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum atau tidak jadi dilaksanakan eksekusi, maka sita persamaan sesuai dengan urutannya menjadi sita jaminan sita jaminan utama dan menjadi sah dan berharga sebagaimana eksistensi sita hal. 6.Lebih lanjut, prosedur dan tata cara melaksanakan sita persamaan sangat minim aturannya dan bahkan tidak menentukan secara detail. Biasanya kalau undang-undang atau peraturan tidak menentukan, berarti memberi kebebasan bagi majelis hakim untuk mengatur sendiri sesuai dengan yang dikehendakinya demi tegak dan tertibnya proses peradilan hal. 8 – 9.Bila dicermati, maka prosedur sederhana penyitaan dapat dilakukan sebagai berikut hal. 9atas permohonan sita jaminan dari salah satu pihak, ketua/majelis hakim menetapkan perintah sita jaminan menurut prosedur dan tata cara penyitaan;berita acara sita jaminan dalam berkas perkara, setelah benar-benar terbukti bahwa objek sengketa dalam status diletakkan hak tanggungan atau telah terdapat sita, maka majelis dalam putusan akhir cukup menyatakan bahwa objek yang disita jaminan dalam berita acara nomor..., tanggal...adalah sah dan berharga sebagai sita lain, sita persamaan barang tidak bergerak harus dilaporkan kepada Badan Pertanahan Nasional atau kelurahan PutusanDalam gugatannya, Penggugat meminta Pengadilan untuk menyatakan sah dan berharga sita penyesuaian untuk menjaga agar gugatan Penggugat tidak menjadi sia-sia/hampa, karena terhadap tanah dan bangunan Tergugat telah disita terlebih dahulu oleh Penggugat lain di dalam perkara lain berdasarkan penetapan pengadilan hal. 4 – 5.Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan sah dan berharga sita penyesuaian itu dan menyatakan bahwa sita penyesuaian yang diletakkan/dicatatkan Pengadilan Negeri Pematang Siantar adalah sah hal. 20 – 21.Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga voor de Buitengewesten;M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta Sinar Grafika, 2013;Tags DreamstimeOlehMahmud Kusuma, label praktik hukum, sebelumnya platform telah membahas mengenai "Kedudukan Hukum Pemegang Sita Penyesuaian", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Larangan Menyita Milik salah satu Putusan Mahkamah Agung Nomor 2539 K/Pdt/1985, tanggal 30 Juli 1985, terdapat penegasan, antara lain[1]Pada prinsipnya barang-barang milik Negara tidak dapat dikenakan sita jaminan atau sita eksekusi, atas alasan barang-barang milik negara dipakai dan diperuntukan melaksanakan tugas kenegaraan;Namun demikian, berdasarkan Pasal 66 ICW Indische Comptabiliteitswet, memberi kemungkinan menyita barang-barang milik Negara atas izin Mahkamah Agung;Akan tetapi, kebolehan itu mesti memperhatikan Pasal 66 ICW bahwa terhadap barang-barang milik Negara tertentu baik karena sifatnya atau karena tujuannya menurut Undang-undang tidak boleh disita;Sehubungan dengan itu, apabila hendak dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik Negara, harus lebih dahulu diteliti apakah barang milik Negara tersebut termasuk barang yang menurut sifat dan tujuannya barang yang dapat disita atau larangan ini dinyatakan juga dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II bahwa sita jaminan dan sita eksekusi terhadap barang-barang milik Negara dilarang kecuali izin dari Mahkamah Agung setelah mendengar Jaksa Agung. Penegasan larangan ini diambil dari ketentuan Pasal 65 dan 66 ICW Indische Comptabiliteitswet.Adapun landasan hukum larangan penyitaan milik Negara sebagaimana terlihat pada Putusan MA Nomor 2539 K/Pdt/1985, larangan menyita barang-barang milik Negara menunjuk pada Undang-undang Perbendaharaan Negara Nomor 9, Tahun 1968. Semula Undang-undang ini berawal dari ICW Indische Comptabiliteitswet, terakhir dengan St. 1925 Nomor 448 yang berisi ketentuan Pengaturan tentang Cara Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan RI.[2]Larangan itu diatur pada Bagian 10 dengan judul Larangan Menyita Uang, Barang-barang Milik Negara, terdiri dari Pasal 65 dan 66, hanya dua Pasal, sehingga pengaturannya sangat singkat. Secara teknis yang termasuk uang, dan barang-barang milik Negara, bertitik-tolak dari ketentuan Pasal 2, yaitu segala asset atau kekayaan Negara yang masuk dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Sedang uang atau kekayaan yang berada di luar tidak dibebankan kepada APBN, berada di luar jangkauan pengertian uang, atau barang milik Negara. Barang milik Negara yang seperti itu, selain dipergunakan untuk melaksanakan tugas kenegaraan, juga dikategorikan sebagai barang yang berada di luar perdagangan, sehingga terhadapnya tidak diperkenankan penyitaan.[3]____________________Referensi1. "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal. Ibid., Hal. Ibid., Hal. 323.

barang yang tidak boleh disita